Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Imbau Tak Usah Demo Lagi, tetapi Kawal Kasus Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 22:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta umat Islam tidak menggelar aksi unjuk rasa lanjutan terkait proses hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.

Polisi resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Sementara enggak usah (unjuk rasa) lah. Energinya umat yang besar disimpanlah," ujar Din,  di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Saat ini, kata Din, yang sebaiknya dilakukan adalah mengawal proses hukum kasus tersebut. 

"Kita kawal, kita beri kepercayaan kepada penegak hukum, kepada pemerintah," ujar Din.

Jika dalam proses selanjutnya umat Islam menemukan ada ketidakadilan dan ketidaktransparanan, maka bisa diambil langkah selanjutnya untuk kembali menyuarakan tuntutan.

(Baca: Ketua DPP PDI-P Yakin Elektabilitas Ahok Tetap Tinggi)

"Kalau nanti terkesan tidak berkeadilan, baru silakan menunjukkan ekspresi demokrasi masing-masing," ujar Din.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu juga mengingatkan polisi untuk tidak main-main dalam menangani kasus Ahok.

Penetapan tersangka Basuki dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa pagi.

Dalam gelar perkara, smua pihak baik dari kepolisian, pelapor, dan terlapor, menyampaikan pendapatnya.

Polisi memutuskan melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Kompas TV Menghormati Proses Hukum Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com