Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara Saipul Jamil Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 14/11/2016, 14:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11/2016).

Menanggapi putusan tersebut, Kasman dan penasehat hukumnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, kami menggunakan hak untuk pikir-pikir," ujar Kasman, seusai hakim membacakan amar putusan.

Pengacara Kasman, Kisman Pangeran mengatakan, tim pengacara akan berdiskusi lebih lanjut mengenai beberapa pertimbangan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Salah satunya, terkait peran Kasman dalam pemberian uang Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Menurut Kisman, Kasman sebagai ketua tim pengacara Saipul, tidak pernah mengadakan rapat mengenai penyerahan uang kepada Rohadi.

(Baca: Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Selain itu, Kasman tidak pernah mengetahui, apalagi menyetujui pemberian uang untuk mengatur putusan hakim terhadal kliennya, Saipul Jamil.

"Pada prinsipnya, kami tidak sepakat dan tidak sepaham dengan pertimbangan dari Majelis hakim," kata Kisman.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, pemberian uang kepada Rohadi, telah dibicarakan dengan tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Hal itu dibahas dalam rapat tim pengacara dan keluarga Saipul di kediaman Saipul Jamil.

Berdasarkan fakta hukum, Kasman terbukti mengetahui dan menyetujui pemberian uang 50 juta kepada Rohadi untuk mengatur komposisi majelis hakim.

(Baca: Menurut Jaksa KPK, Tak Ada Keterlibatan Hakim dalam Kasus Kakak dan Pengacara Saipul Jamil)

Pemberian uang itu untuk mengupayakan vonis ringan terhadap Saipul.

Kasman juga didakwa memberi suap sebesar Rp250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Penyerahan uang dilakukan melalui Rohadi.

Menurut Jaksa, uang Rp250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

"Adanya pemberian uang kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta juga atas sepengetahuan dan seizin terdakwa. Maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com