Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Kompas.com - 11/11/2016, 15:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada tidak boleh mengundurkan diri.

Menurut Juri, calon kepala daerah yang mengundurkan diri atau menarik dukungan partai politik dapat dikenai tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada saat dia ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri dan tidak boleh menarik dukungan partai politik," ujar Juri di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Pernyataan ini menanggapi ucapan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengaku ada pihak yang mendorongnya untuk mundur dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif.

Juri menuturkan, pembatalan status calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia.

"Misalnya diketahui ijazahnya palsu maka dia bisa dibatalkan, atau meninggal dunia," ucap Juri.

Selain itu, calon kepala daerah yang dipidana sebelum tahapan pemungutan suara juga bisa dibatalkan statusnya.

Hanya, kata Juri, pembatalan bisa dilakukan jika putusan pidana terhadap calon kepala daerah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pembatalan calon kepala daerah bisa dilakukan kalau sudah inkrah putusan pidananya. Jika sudah divonis kalau masih banding tetap boleh mencalonkan," ucap Juri.

Juri menuturkan, jika pembatalan dilakukan 30 hari sebelum tahapan pemungutan suara, pihak terkait dapat mengganti yang bersangkutan dengan kandidat lain.

"Misalnya Pilkada tanggal 15 Februari. Sebelum tanggal 15 Januari calon itu dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dipidana, atau karena calon meninggal dunia, boleh diganti," tutur Juri.

Kompas TV KPU Tetapkan 3 Pasangan Cagub DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com