Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karangan Bunga Bertuliskan "Pahlawan Bangsa" untuk Antasari Azhar

Kompas.com - 10/11/2016, 14:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dua buah karangan bunga berdiri menyambut kepulangan Antasari Azhar ke rumah, Kamis (10/11/2016). 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akhirnya menghirup udara di luar penjara, setelah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan. 

Selama 7 tahun enam bulan, Antasari mendekap di Lapas Klas I Tangerang Banten.

Satu karangan bunga bertuliskan "Welcome Back Bang Antasari Azhar". Sedangkan karangan bunga kedua bertuliskan "Welcome Home Pahlawan Bangsa Bapak Antasari Azhar, Kami Bangga Padamu".

(Baca: Ini Alasan Antasari Ajukan Grasi ke Presiden meski Sudah Bebas Bersyarat)

Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh Margie Zhang. Saat mencoba dikonfirmasi, baik anak perempuan Antasari maupun kuasa hukum Antasari, Bonyamin Saiman, mengaku tidak mengetahui siapa mengirimkan karangan bunga itu.

"Saya juga tidak tahu siapa yang mengirimkan. Mungkin karena bertepatan dengan hari Pahlawan makanya kalimatnya seperti itu," ujar Bonyamin.

Usai bebas bersyarat dari lapas Tangerang, Antasari Ashar mengadakan acara syukuran di rumahnya, Les Belles Mansion, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten.

Hingga pukul 11.30 WIB, rumah Antasari masih dipadati oleh keluarga dan kerabat dekat yang ingin bertemu.

Satu per satu tamu bersalaman dan mengucapkan selamat kepada Antasari.

Sebelum di Lapas Tangerang, Antasari sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya saat menjalani proses penyidikan. 

Sejak 2010, Antasri menerima total remisi selama 4 tahun 6 bulan. Artinya, total masa pidana yang sudah dijalani Antasari adalah 12 tahun penjara.

Dan, bekas jaksa itu berhak mendapat bebas bersyarat lantaran sudah menjalani dua per tiga dari vonis 18 tahun penjara.

(Baca Antasari: Saya Sudah Capek Kalah Melulu)

Seperti diketahuim, pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kompas TV Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas Bersyarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com