Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pengajuan Calon Presiden pada Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Kompas.com - 03/11/2016, 19:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokras (KODE) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ketentuan mengenai pengajuan calon presiden oleh partai politik dalam Pasal 192 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi jika diloloskan.

Menurut dia, ketentuan ini bisa dianggap diskriminatif terhadap partai baru.

Seharusnya, partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

"Bagaimana dengan peserta pemilu yang baru ada sekarang, seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Perindo (Partai Persatuan Indonesia)," ujar Veri, dalam sebuah diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

"Harusnya parpol apapun boleh mencalonkan (presiden dan wakilnya)," tambah dia.

Menurut Veri, jika pasal tersebut disetujui, diperlukan sistem yang lebih spesifik untuk mengakomodir hak partai baru agar dapat mengusung calon presiden.

Sistem itu, misalnya, dengan proses pengusungan bertahap.

Partai baru bisa memulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian meningkat ke provinsi dan terus berlanjut ke tingkat nasional.

Hal ini juga menjawab keraguan bahwa partai baru tidak memiliki jumlah suara yang cukup jika diberi kesempatan mengusung calon presiden dan wakilnya.

Cara ini, menurut Veri, bisa mengakomodasi hak parpol baru dan tidak menimbulkan diskriminasi.

"Jadi secara konstitusi, parpol baru ini punya hak. Kecuali mau atur ke depan supaya semua yang berkompetisi itu kuat, buktikan dulu partai baru di tingkat kabupaten/kota," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com