Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ada Hak Terdakwa untuk Segera Diadili

Kompas.com - 31/10/2016, 18:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengatakan, berkas perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman, sudah dilimpahkan ke pengadilan bersama berkas perkara Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Menurut dia, KPK tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai.

Sebab, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga sudah mengatur agar penegak hukum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan jika proses penyidikannya dinilai cukup.

"Jadi, kan menurut Pasal 50 KUHAP ada hak terdakwa adalah segera diadili di pengadilan. Hak terdakwa menjadi kewajiban kami untuk segera membawa ke pengadilan," ujar Burhanuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Adapun Pasal 50 KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menyebutkan:

Pasal 1: Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
Pasal 2, Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum; Pasal 3, Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.


Irman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.

Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap.

Irman juga merasa dijebak.

KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.

Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

(Baca: Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan)

KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy.

Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.

Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy.

Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Kompas TV Irman Gusman Kembali Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com