JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengatakan, berkas perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman, sudah dilimpahkan ke pengadilan bersama berkas perkara Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Menurut dia, KPK tidak perlu menunggu proses praperadilan selesai.
Sebab, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga sudah mengatur agar penegak hukum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan jika proses penyidikannya dinilai cukup.
"Jadi, kan menurut Pasal 50 KUHAP ada hak terdakwa adalah segera diadili di pengadilan. Hak terdakwa menjadi kewajiban kami untuk segera membawa ke pengadilan," ujar Burhanuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
Adapun Pasal 50 KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menyebutkan:
Pasal 1: Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
Pasal 2, Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum; Pasal 3, Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Irman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
Salah satunya, menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap.
Irman juga merasa dijebak.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, kecuali Willy yang dianggap tak terkait dengan kasus ini.
Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
(Baca: Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan)
KPK juga menangani perkara lain yang menyeret Xaveriandy.
Pengusaha tersebut diduga menyuap jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal senilai Rp 365 juta.
Farizal adalah jaksa yang menangani kasus 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI) dengan tersangka Xaveriandy.
Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Padang.