Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Dituntut 3,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2016, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, dituntut masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

(baca: Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji Dituntut 5 Tahun Penjara)

TRIBUNNEWS / HERUDIN Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Berthanatalia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil.
Jaksa penuntut KPK menilai, Bertha dan Samsul terbukti melanggar dua dakwaan, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Keduanya telah menciderai citra lembaga peradilan. (baca: Bantah Terlibat Suap, Hakim Perkara Saipul Jamil Jelaskan Kronologi Pengambilan Putusan)

Selain itu, Bertha merupakan advokad yang seharusnya menyadari perbuatannya melawan hukum, namun tetap melakukan perbuatannya.

Bertha juga dinilai berperan aktif dalam tindakan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

(baca: Cerita Penyelidik KPK saat OTT Panitera dan Pengacara Saipul Jamil)

Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.

Menurut Jaksa, pemberian Rp 50 juta tersebut agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim, guna pengurusan penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.

Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.

Penyerahan dilakukan melalui Rohadi. Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa penuntut tidak menemukan adanya keterlibatan hakim dalam perkara suap.

Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com