JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Kasman juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Kasman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kasman selaku pengacara yang yang juga penegak hukum telah mencoreng nama baik profesi pengacara/advokat.
(Baca: Hadirkan Pendeta, Pengacara Saipul Jamil Menangis di Ruang Sidang)
Selain itu, keterangan Kasman dinilai berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatan. Kasman juga terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi.
Kasman didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil.
Menurut Jaksa, pemberian Rp 50 juta tersebut dengan maksud agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim, guna pengurusan penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.
Selain itu, Kasman juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
(Baca: Cerita Penyelidik KPK saat OTT Panitera dan Pengacara Saipul Jamil)
Penyerahan dilakukan melalui Rohadi. Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.
Jaksa menilai Kasman melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.