Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut KPK Tak Perhatikan Kondisi Kesehatan Irman Gusman

Kompas.com - 31/10/2016, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Razman Arif Nasution, mengaku kecewa atas kegagalan kliennya menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016). 

Menurut Razman, Irman tak bisa hadir karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memperhatikan kesehatan kliennya tersebut. 

Razman mengklaim, pihaknya sudah meminta KPK untuk memeriksa kesehatan Irman secara berkala.

Menurut Razman, kliennya mengidap sakit jantung. Pengacara juga merekomendasikan agar dilakukan pemasangan ring di jantung Irman.

Tak Dihadiri Irman, Sidang Praperadilan Ditunda hingga Selasa Besok

"Pak Irman sebetulnya harus segera mendapatkan perawatan medis. Kami kirim surat tiga kali kepada ketua KPK. Tidak ditanggapi," ujar Razman dalam persidangan, Senin.

Menurut Razman, KPK tidak memperhatikan kondisi kesehatan kliennnya tersebut. Razman juga menyebut kondisi Irman semakin menurun lantaran tertekan secara psikologis atas penahanan.

Razman meminta KPK bertanggung jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap Irman.

"Kalau sampai terjadi sesuatu dengan klien kami, KPK harus bertanggung jawab," kata Razman.

Setelah mendengarkan pihak Pemohon, Hakim tunggal I Wayan Karya meminta KPK mencatat keterangan tersebut. Wayan meminta KPK memperhatikan kondisi kesehatan para tersangka.

"Hak tersangka agar diperhatikan. Silakan barangkali KPK kurang koordinasi dengan dokter Rutan. Karena bagaimanapun juga yang paling tahu dokter," ucap I Wayan Karya.

(Baca: Hakim Praperadilan Irman Gusman: Hak Tersangka Harus Diperhatikan)

Ditemui usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bahwa yang berhak menanggapi pernyataan Razman terkait permintaan perawatan medis terhadap Irman adalah penyidik.

"Saya dalam posisi tidak bisa menjawab, karena itu ranah penyidikan pada saat itu. Saya di biro hukum hanya menangangi proses praperadilan ini," kata Setiadi.

Meskipun demikian, menurut Setiadi, penyidik sudah mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Tapi setidaknya, itu semuanya menanggapi kepada pertimbangan, keputusan, izin penyidik, kalau nantinya penyidik pertimbangannya apa sesuai dikroscek dengan dokter KPK, ya itu. Kami tidak bisa intervensi atauu mencampuri," kata dia.

(Baca: KPK: Irman Gusman Menolak Hadir Sidang Praperadilan)

Ia menambahkan, semua hal yang disampaikan di persidangan sudah dicatat, termasuk soal kesehatan Irman Gusman.

"Apapun Informasi, arahan, himbauan hakim praperadilan akan kami catat dan kami perhatikan untuk kegiatan terhadap siapapun yang diperiksa KPK, khususnya tersangka apabila yang bersangkutan ditahan," kata dia.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com