Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingin Agenda "Blusukan" Calon Kepala Daerah Diinfokan ke KPU

Kompas.com - 28/10/2016, 10:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron mengusulkan agenda blusukan calon kepala daerah juga diinformasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemudian ditembuskan kepada pengawas pemilu.

Sebab, di luar daerah-daerah yang memiliki infrastruktur teknologi atau komunikasi yang baik, kerap ada persoalan administrasi terkait kegiatan kampanye.

Banyak pengawas yang tidak mengetahui apa kegiatan pasangan calon.

"Kalau bisa blusukan diinformasikan kepada KPU ditembuskan ke pengawas karena dia sudah boleh kampanye. Tapi banyak yang tidak beri informasi sehingga nanti di lapangan ini bisa dijadikan celah untuk dipersoalkan," tutur Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ia mengimbau KPU agar memastikan ada jadwal komprehensif di seluruh daerah yang melakukan pilkada terkait aktivitas pasangan calon.

Aktivitas tersebut merupakan kegiatan yang tidak tercatat di KPU, baik pertemuan terbatas atau tatap muka. Bukan aktivitas kampanye yang dikelola KPU seperti debat dan pemasangan iklan.

Sehingga Bawaslu bisa secara legal menilai bahwa kampanye yang tidak diinformasikan terlebih dahulu adalah kampanye yang tidak sah.

"Undang-Undang kan mengatakan jika ada persoalan seperti itu di lapangan Panwas bisa merekomendasikan pelarangan atau pemberhentian kampanye," ujar Daniel.

Begitu pula dengan politik uang. Salah satunya jika panitia pengawas menemukan uang transport yang diberikan pada pertemuan terbatas.

"Ini persoalan di tingkat hulu yang perlu diperhatikan KPU terkait manajemen tata kelola pasangan calon untuk seluruhnya yang sudah dikelola KPU seperti debat dan iklan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com