JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ruhut dilaporkan terkait laporan yang menganggap politisi Partai Demokrat itu menyebut kata-kata kurang elegan di ruang publik dalam akun Twitterpribadinya.
Ruhut mengaku tak khawatir dan santai menghadapi pemeriksaan MKD tersebut.
"Ya biasa saja. Enggak ada masalah, bos," tutur Ruhut kemudian berlalu ke dalam ruang MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
(Baca: Dilaporkan Lagi Ke MKD, Ruhut Sitompul Sebut Dirinya Bukan Malaikat)
Politisi Partai Demokrat itu juga mengaku tak menyiapkan apa pun untuk dibawa ke pemeriksaan MKD.
"Mana pernah ada yang aku siapin. Hidup aku mengalir kok," tuturnya.
Sebelumnya, MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat, yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh pelapor.
Ruhut pada akhir Agustus lalu dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena telah dianggap melakukan pelanggaran etika.
(Baca: Sebut Hak Asasi Monyet, Ruhut Dijatuhi Sanksi Ringan oleh MKD)
Pelanggaran etika terbukti dilakukan Ruhut dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri yang memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".
Pencopotan Ruhut dari posisi Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat pada saat itu salah satunya juga ditengarai karena hasil sidang etik yang dilakukan MKD.
(Baca: Inikah Penyebab Ruhut Dicopot sebagai Koordinator Jubir Demokrat?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.