Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Keganjilan pada SP3 untuk 15 Perusahaan Pembakar Hutan...

Kompas.com - 26/10/2016, 08:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan.

Penerbitan SP3 tersebut sempat dipertanyakan berbagai pihak. Pasalnya, pemerintah telah menggaungkan komitmen untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.

Setelah bekerja sekitar satu bulan, sejumlah saksi dan pihak terkait telah dihadirkan oleh panja. Fakta-fakta baru pun terungkap, termasuk keganjilan yang terjadi dalam proses penerbitan SP3 tersebut.

Adapun SP3 terhadap 15 perusahaan dikeluarkan pada periode Januari hingga Mei 2016. Simpang siur informasi pun terjadi.

Oleh karena itu, panja akan mengundang dua mantan Kapolda Riau, yaitu Irjen Dolly Bambang Hermawan dan Brigjen Pol Supriyanto, serta Kapolda Riau saat ini, Brigjen Pol Zulkarnain.

"Tiga kapolda sekaligus akan kami panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Supaya kami tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di SP3-kan," ujar anggota panja, Sarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

SP3 tanpa ada tersangka

Dari beberapa kali rapat, Panja menemukan ada keterangan yang berbeda atau janggal. Salah satunya, sejumlah SP3 diterbitkan ketika tersangka belum ditetapkan.

Polda Riau pada saat itu membuat laporan polisi berdasarkan hotspot di lahan kebakaran.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mempertanyakan apakah SP3 bisa diterbitkan meski tersangka belum ditetapkan. Dolly pun dengan yakin menjawab pertanyaan tersebut.

"Sangat mungkin (diterbitkan). Kalau memang satu laporan diterima oleh Polri dan dilakukan pendalaman terhadap laporan itu, tapi ternyata bukan satu tindak pidana, maka Polri berkewajiban untuk tidak melanjutkan proses penyidikan," ujar Dolly.

"Atau ketika laporannya diterima ternyata tidak memenuhi unsur yang disangkakan juga bisa di SP3," ucapnya.

Namun, jawaban itu dipertanyakan oleh anggota Panja, Arsul Sani.

Pada kesempatan tersebut, Arsul membacakan isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat 2 yang menyebutkan, "Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka atau keluarganya".

"Logikanya, kalau mau ada SP3 harus ada tersangka dulu. Kalau tidak begitu, kenapa pasal ini mengatakan harus diberitahukan kepada tersangka atau keluarganya," kata Arsul.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com