Benny menganggap Polda Riau seolah telah memaksakan Nelson yang tidak memiliki kompetensi untuk tetap menjadi saksi ahli.
Terkait hal tersebut, Ari Dono menjelaskan, sangat sulit mencari ahli yang betul-betul fokus pada kerusakan hutan dan lahan. Beberapa ahli yang ditunjuk, menurut dia, digunakan untuk melengkapi pembuktian, salah satunya Nelson.
"Yang kesmas kami kirim, beliau ditunjuk bukan masalah pembuktian kebakaran. Tapi kerusakan lingkungan yang sangat jauh dan berdampak pada kesehatan publik," ucap Ari.
(Baca juga: Saksi Ahli Tak Kompeten, Komisi III Akan Panggil Polda Riau Terkait SP3 Kasus Kebakaran Hutan)
Tim khusus
Berkaitan dengan adanya sejumlah keganjilan dalam proses penerbitan SP3 15 perusahaan, Kepolisian RI membentuk tim kajian untuk meneliti 15 perkara karhutla tersebut.
Ari Dono menjelaskan, tim tersebut dikomandani Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan terdiri dari Bareskrim, Wassidik, Propam, dan Irwasum.
"Sejauh ini tim Mabes Polri masih melakukan kegiatan untuk penelitian apakah proses SP3 sesuai ketentuan atau tidak," ujar Ari.
Ke depannya, lanjut Ari, Bareskrim akan bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pelatihan kepada Polda dan Polres di daerah yang rentan terbakar untuk memastikan mereka melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
Gelar kasus kebakaran hutan dan lahan untuk ke depannya akan dilakukan di Mabes Polri, tak lagi di kepolisian daerah.
Begitu kepolisian di daerah dinilai mampu untuk menuntaskan kasus karhutla, gelar perkara akan kembali dilakukan di kepolisian setempat.
"Ini kebijakan selanjutnya. Setelah kasus-kasus ini akan kami tarik ke atas. Seperti Kejaksaan Agung kan untuk kasus-kasus tertentu ditarik ke atas (pusat)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.