Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Bawa Putusan KIP ke PTUN jika Pemerintah Tak Buka Hasil TPF Munir

Kompas.com - 19/10/2016, 16:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) berencana akan membawa putusan hasil sengketa informasi yang disidang oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, langkah tersebut diambil jika dalam waktu 14 hari setelah putusan KIP, pemerintah tidak mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.

"Kami akan ajukan penetapan eksekusi jika pemerintah tidak mengumumkan hasil TPF setelah 14 hari sejak putusan KIP kami terima, pada 13 Oktober 2016," kata Satrio, saat ditemui di kantor Kontras, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

"Intinya langkah itu merupakan bagian dari meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah," ujarnya. 

Satrio menjelaskan, meski putusan KIP telah menyatakan bahwa pemerintah harus mengumumkan hasil penyelidikan TPF, namun dari kelembagaan KIP tidak memiliki kemampuan untuk mengeksekusi.

Oleh sebab itu, agar putusan KIP memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dan mampu memaksa pemerintah untuk menaatinya, maka Kontras akan mengajukan putusan KIP ke PTUN.

Berdasarkan pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KIP ke PTUN dalam jangka waktu 14 hari.

(Baca juga: Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding)

Namun, menurut Satrio, langkah tersebut kecil kemungkinan untuk dilakukan. Sebab, Kemensetneg sendiri sudah mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan.

Sementara, dalam pasal 49 ayat (1) dan (2), Kontras memiliki hak untuk mengajukan gugatan PTUN, di mana nantinya putusan tersebut bisa menguatkan keputusan KIP.

Selain itu, PTUN juga akan bisa memerintahkan pejabat pengelola informasi untuk menjalankan kewajibannya dan/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi.

"Penetapan ini sifatnya bisa lebih memaksa entah itu ada upaya paksa atau meminta pengumuman itu tidak hanya oleh Presiden tetapi juga melalui surat kabar," kata Satrio.

(Baca: Kontras: Kelalaian Pemerintah Terkait Dokumen TPF Kasus Munir Mengarah pada Pelanggaran Pidana)

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com