Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sukseskan Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Mendagri ke Luar Negeri

Kompas.com - 18/10/2016, 19:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang para kepala daerah memenuhi undangan atau melakukan tugas ke luar negeri demi menyukseskan pilkada serentak 2017.

"Tahun ini pejabat gubernur, wali kota, tidak akan kami izinkan kalau ada undangan atau tugas ke luar negeri, karena tugasnya untuk menyukseskan Pilkada dengan baik," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Tjahjo menyebutkan, selama hampir dua tahun ini pengajuan kunjungan ke luar negeri cukup banyak terjadi.

Ia memaparkan, gubernur mengajukan izin ke luar negeri sebanyak 100 kali, dan wakil gubernur 26 kali. Bupati, lanjut Tjahjo mengajukan izin sebanyak 239 kali dan wakil bupati 56 kali.

Sedangkan wali kota sebanyak 137 kali dan wakil wali kota 31 kali mengajukan izin ke luar negeri.

"Termasuk izin pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota sebanyak 381 kali dan. Anggota DPRD kabupaten/kota 823. Totalnya 1.213 kali izin ke luar anggota DPRD itu mencapai 1.213 kali," ucap Tjahjo.

Tjahjo menuturkan, pihaknya akan menyeleksi kunjungan ke luar negeri yang diminta oleh kepala daerah.

Jika bertujuan memajukan daerah dan kerja sama daerah, kata dia, izin tersebut akan diberikan.

"Tapi kalau yang tidak jelas akan bisa dihindari," ujar Tjahjo.

Komisi Pemilihan Umum telah membuka tahapan pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan membuka pendaftaran bagi calon perorangan.

Kemudian, pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016. Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga Ibu Kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.

Kompas TV Stop Isu SARA di Pilkada Jakarta (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com