Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Sepakat Cegah Penundaan Pemilihan dalam Pilkada Serentak

Kompas.com - 11/10/2016, 08:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pihaknya sepakat untuk mencegah penundaan pemilihan suara akibat keluarnya putusan hukum di tengah jalan sebelum memasuki masa pemilihan.

Penundaan pilkada terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, tahun lalu.

Penundaan akibat adanya gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga atas keberatan pencoretan kepesertaannya oleh KPU Pematangsiantar.

"Belajar dari Pematangsiatar yang hingga kini pilkadanya belum berjalan, kan enggak bagus seperti itu karena situasi politiknya terus terkatung-katung. Komisi II sudah satu suara untuk mencegah munculnya penundaan agar semua pilkada berlangsung serentak," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Lukman mengatakan untuk mencegah munculnya penundaan akibat adanya gugatan sebelum memasuki masa pemungutan suara bisa mengacu pada salah satu pasal di Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Tepatnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa berpedoman pada pasal 154 ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut: "Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara."

Namun dalam rapat penyusunan peraturan Bawaslu (PerBawaslu) Jumat (7/10/2016) kemarin, Komisi II dan Bawaslu belum menemui titik kesepakatan dalam hal pencegahan penundaan pemungutan suara.

"Saya rasa yang belum sepakat soal pencegahan penundaan bukan di Komisi II tetapi di Bawaslunya, mudah-mudahan rapat berikutnya sudah mebcapai titik kesepakatan," tutur Lukman.

Dalam rapat sebelumnya Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan penggunaan pasal 154 ayat 12 harus masih harus dipertimbagkan lagi.

"Perlu dipikirkan juga bila putusan Bawaslu menyatakan tidak bersalah lantas pihak penggugat membawanya hingga ke MA dan putusan MA menyatakan bersalah, ini penyikapannya harus seperti apa," kata Muhammad.

"Terlebih kalau tergugat dinyatakan melakukan politik uang oleh MA, apa iya tetap diabaikan putusan MA itu, ini masih harus dibahas lagi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com