Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Baru Dinilai Perlu jika TPF Harus Laporkan Penyelidikan Kasus Munir

Kompas.com - 17/10/2016, 19:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menilai pemerintah menjadi pihak yang berwenang dan berkewajiban mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Ini disebabkan berkas tersebut telah diserahkan TPF pada pemerintah sebelumnya. Selain itu, masa kerja TPF juga sudah berakhir.

Dengan demikian, menjadi tidak etis dan menyalahi aturan jika mantan anggota TPF menyerahkan lagi atau mengumumkan hasil penyelidikannya saat itu di masa sekarang.

"Tugas TPF itu bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah itu, selesai tugas (TPF), Presiden-lah sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dengan (hasil penyelidikan) TPF. Makanya, harus pemerintah yang buka," ujar Bahrain di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

"Kalau TPF menyerahkan lagi dokumen itu, siapa TPF? Mereka kan hanya mantan, tugas mereka sudah selesai. Itu jadi perdebatan," kata dia.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 diktum ketujuh disebutkan bahwa "Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk terakhir kalinya selama 3 (tiga) bulan berikutnya".

Menurut Bahrain, jika pemerintah serius menanggapi persoalan tersebut sementara berkasnya disebut-sebut tidak ditemukan, maka ada langkah-langkah yang bisa diambil oleh pemerintah.

Misalnya, pemerintah menyatakan telah meminta TPF menyerahkan lagi hasil penyelidikannya.

Karena itu, Bahrain mengusulkan, Presiden perlu mengeluarkan keppres baru yang menyebutkan menghidupkan kembali TPF. Sehingga, TPF bisa menyerahkan kembali hasil penyelidikannya ke Presiden.

"Keppres diubah dengan keppres. Mereka harus dihidupkan dengan keppres agar bisa terus berlanjut penuntasan kasusnya. Apakah nanti keppresnya hanya untuk menyerahkan dokumen TPF, atau melanjutkan proses itu," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (13/10/2016) lalu menyebut bahwa pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil penyelidikan TPF.

Sebab, menurut Yusril, TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu, kata dia, tinggal dikirimkan lagi ke Presiden Joko Widodo.

(Baca: Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah)

Namun, salah satu anggota TPF, Usman Hamid, menilai cara tersebut tidak etis dilakukan. Sebab, secara resmi TPF sudah dibubarkan.

"Semua pihak terutama yang paham hukum perlu menyadari bahwa secara legal formal, TPF sudah berakhir 23 Juni 2004," kata Usman, Minggu (16/10/2016).

(Baca: Mantan TPF Kasus Munir: Kepres Menyebut Pemerintah yang Berwenang Umumkan Hasil Investigasi)

Kompas TV Kemana Hilangnya Dokumen TPF Munir?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com