JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyelidik telah mendapatkan video lengkap yang menayangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengutip ayat dalam kitab suci.
Rekaman tersebut didapatkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Substansi video itu akan dianalisis dan dikaji oleh Laboratorium Forensik Polri.
"Saya sudah buat surat ke Labfor dalam rangka penyelidikan, supaya dokumen yang sudah diperoleh untuk diuji forensik," kata Agus, saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).
Video itu akan diuji bersamaan dengan video yang beredar di media sosial yang diduga tidak ditayangkan utuh.
Jika hasil analisis Labfor keluar, maka unit Cyber Crime Bareskrim Polri akan mengkonsultasikan transkrip ucapan utuh Ahok ke ahli bahasa.
(Baca: Lakukan Kajian, Ini Pendapat MUI soal Pernyataan Ahok)
"Kami juga akan minta dari beberapa perguruan tinggi mempelajari transkip daripada isi video durasi panjang dan durasi pendek," kata Agus.
Hingga kini, Polri belum menyimpulkan adanya tindak pidana penistaan agama atas ucapan Ahok tersebut.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani.
Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh sehingga pernyataan Ahok ditafsirkan beragam.
Oleh karena itu, polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.
Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok.
Seluruh laporan akan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam terkait perkataannya.
Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.