JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, saat ini banyak masyarakat mengeluhkan ramainya kegiatan kampanye pendukung dan bakal pasangan calon kepala daerah menjelang pilkada serentak 2017.
Padahal, tahapan kampanye tersebut belum resmi dimulai. Masa kampanye baru akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Memang KPU tidak memungkiri ada banyak aktivitas yang mungkin dikategorikan sebagai kampanye, baik orang yang sudah mendaftar sebagai paslon maupun pendukung," kata Juri, usai Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017 di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).
Kendati demikian, Juri mengatakan pihaknya tak bisa menindak adanya kampanye terselubung tersebut karena belum ada penetapan calon secara resmi.
KPU baru akan menetapkan pasangan calon yang akan bertanding dalam pilkada serentak 2017 pada 24 Oktober 2016 nanti.
"Tapi sekali lagi ingin disampaikan bahwa peraturan yang mengatur pasangan calon baru akan efektif pada saat yang bersangkutan ditetapkan," kata Juri.
Juri menyatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya pelanggaran terkait aktivitas kampanye terselubung tersebut kepada penegak hukum.
Menurut Juri, penegak hukum dapat menindak adanya pelanggaran aktivitas tersebut jika memang mengandung unsur pidana maupun perdata.
"Kami kembalikan saja pada hukum yang mengatur aktivitas masyarakat di luar kampanye. Jika kegiatan itu mengandung unsur pidana silakan diproses melalui KUHP misalnya," kata Juri.