Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KPK, Nur Alam Ragukan Keabsahan Novel Baswedan dalam Penyidikan

Kompas.com - 04/10/2016, 15:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail meragukan keabsahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sebagai penyidik kasus kliennya.

Menurut dia, secara undang-undang, Novel tidak bisa melakukan penyidikan karena bukan dari instansi Polri.

"Novel telah diberhentikan dari kepolisian pada 25 November 2014," ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Sementara itu, menurut Maqdir, Novel diangkat sebagai pegawai tetap KPK pada 2012. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan di kepolisian bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di instansi lain setelah mengundurkan diri.

 

(Baca: Pimpinan KPK: Penetapan Tersangka Tak Perlu Tunggu Pemeriksaan Nur Alam)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun dalam KUHP, penyelidik dan penyidik KPK merupakan anggota Kejaksaan atau Polri yang dihentikan sementara oleh instansinya selama ditarik ke KPK. Sementara Novel dihentikan secara permanen. Dalam pasal tersebut, syarat penyelidik dan penyidik KPK harus dari kedua instansi tersebut.

"Novel bukan penyidik yang sah. Tidak ada pasal lain yang sebutkan asal penyidik selain Polri dan Kejagung," kata Maqdir.

Selain itu, Maqdir menganggap status hukum Novel masih menggantung. Kejaksaan Agung sebelumnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan dugaan penganiayaan oleh Novel. Namun, keputusan itu digugat oleh korban Novel dan menang.

Hingga kini, Kejagung belum mengambil sikap soal keputusan praperadilan itu.

 

(Baca: KPK Gunakan Penyelidik Independen, Gubernur Sultra Anggap Penetapan Tersangka Tak Sah)

"Novel tidak berwenang lakukan penyelidikan apalagi memimpin penyidikan harus dibatalkan demi hukum dan tidak sah," kata Maqdir.

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengaku sudah menyiapkan jawaban untuk melawannya. Yang jelas, kata dia, proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar.

"Yang bersangkutan kan diberikan tugas. Tentu tugasnya bisa penyelidikan dan penyidikan. Apa yang dia lakukan atas sepengetahuan dan perintah Direktur Penyidikan," kata Setiadi.

Kompas TV KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com