Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Khawatir Rekomendasi Eksekutorial KY Akan Hadirkan Keributan

Kompas.com - 30/09/2016, 22:23 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan bahwa hakim yang berada dalam naungan MA tidak bisa dihukum oleh lembaga di luar MA.

Hal itu menanggapi permintaan Komisi Yudisial (KY) yang menawarkan untuk rekomendasi bersifat eksekutorial (mengikat), sehingga dapat mengawasi perilaku hakim.

Rekomendasi itu ditujukan bagi sanksi sedang dan ringan.

"Yang berhak menghukum itu ketua di MA. Jadi di lembaga mana pun, di Kementerian mana pun di Indonesia ini, tidak ada satu aparatur lembaga dihukum oleh lembaga lain," kata Suhadi di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Suhadi menuturkan, KY merupakan lembaga pengawas hakim secara eksternal. Sedangkan pengawasan internal, dilakukan oleh MA.

Jika KY, diberikan penambahan kewenangan, menurut Suhadi, dikhawatirkan akan terjadi masalah.

"KY itu bukan MA. Nanti terjadi keributan," ucap Suhadi.

Suhadi menjelaskan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR.

Selain itu, KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.

"Seharusnya dia membela hakim, bela martabat hakim," ujar Suhadi.

Wacana peningkatan kewenangan KY dilemparkan tekait rencana pemerintah yang sedang menggodok paket reformasi kebijakan hukum.

Dikutip dari Harian Kompas edisi 25 September 2016, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Sabtu (24/9/2016), di Jakarta, mengatakan, penguatan KY sebagai lembaga pengawas eksternal hakim memerlukan, antara lain, sifat rekomendasi yang eksekutorial, kewenangan memanggil paksa para saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik hakim, dan penyadapan.

"Rekomendasi eksekutorial atau mengikat lebih dibutuhkan untuk sanksi sedang dan ringan. Dengan usulan itu, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA) yang fluktuatif," ujar Farid.

Ia menambahkan, KY dapat mengadopsi pelaksanaan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya bersifat mengikat. Dengan begitu, rekomendasi KY nantinya ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).

Kompas TV Hakim MA: KY Tersangka Utama Perusak MA- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com