Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun

Kompas.com - 29/09/2016, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pencari keadilan akan peran lembaga itu. Mahkamah Konstitusi pun mengusulkan agar dalam RUU ini masa jabatan hakim konstitusi diubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Direktur Jenderal Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana, Rabu (28/9/2016), di Jakarta, mengatakan, draf RUU MK sudah ada di mejanya dan akan diteruskan kepada Presiden untuk selanjutnya mendapatkan amanat presiden sebelum dibahas bersama DPR.

Widodo mengatakan, RUU itu merupakan inisiatif dari pemerintah menyikapi dinamika dalam pelaksanaan peran dan fungsi MK. MK dinilai perlu diperkuat dengan hukum acara yang lebih jelas, seperti tata cara pengajuan permohonan uji materi, ketentuan sidang panel dan sidang putusan.

RUU MK juga menegaskan kembali putusan MK yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi lembaga negara yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain mekanisme beracara di MK, pemerintah juga menerima masukan dari MK tentang masa jabatan hakim konstitusi yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Ada yang menginginkan langsung menjabat 10 tahun supaya sekalian dan proses pemilihan tidak berkali-kali digelar," ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso membenarkan, MK memang memberikan masukan atas pembahasan RUU MK yang menjadi inisiatif pemerintah.

"Selama ini ada banyak komentar akademis yang menilai masa jabatan 5 tahun lalu dipilih kembali berpotensi mengikis independensi MK. Ada kekhawatiran, jika seorang hakim konstitusi terpilih pada periode pertama, lalu dia melakukan pergerakan-pergerakan supaya dipilih kembali untuk periode kedua. Daripada semacam itu, kenapa tidak dipilih sekalian untuk masa jabatan yang panjang," ujarnya.

Belajar dari pengalaman beberapa negara, hakim konstitusi ada yang dipilih untuk masa jabatan 8 tahun, 9 tahun, atau 10 tahun. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK juga diusulkan langsung 5 tahun, tidak lagi 2,5 tahun seperti saat ini.

Kemarin, MK juga menggelar sidang uji materi atas UU No 8/2011 tentang MK. Permohonan itu diajukan Center for Strategic Studies University of Indonesia.

Dalam dalil permohonannya, pemohon menilai periodisasi jabatan hakim konstitusi bersifat diskriminatif. Pemohon membandingkan periodisasi hakim konstitusi itu dengan masa jabatan hakim agung yang tidak dibatasi periode, tetapi sampai memasuki masa pensiun. (REK)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 4 dengan judul "Jabatan Hakim Konstitusi Diusulkan 10 Tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com