JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief mengatakan, kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil ke KPK adalah untuk membahas sejumlah permasalahan terkait pengurusan tanah di kementerian tersebut.
Laode mengatakan, sejak lima tahun lalu KPK sudah mengkaji persoalan pertanahan bersama kementerian ATR/BPN. KPK ingin menginventarisasi persoalan di bidang tanah.
"Tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan di ATR/BPN termasuk misalnya HGU (hak guna usaha), termasuk peningkatan hal-hal yang berhubungan dengan sertifikat orang perorangan," ujar Loade di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
"Bahkan yang berhubungan dengan pencatatan kekayaan negara yang dikelola Agraria Tata Ruang dan BPN," tambah dia.
Ketika disinggung masih adanya oknum pejabat di kementerian ATR/BPN yang menjadi calo dalam proses jual beli tanah warga, Laode mengatakan, masalah tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan hari ini.
"Itu yang dibicarakan detail," kata dia.
(Baca: Bahas Reformasi di BPN, Sofyan Djalil Sambangi KPK)
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pernah menyelidiki kasus yang menyangkut lahan seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri, RT 008 RW 001, di kawasan Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hasil penelusuran Kejari Jaksel, DKI resmi memiliki tanah di Permata Hijau itu pada 1996. Tahun 2014, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan menerbitkan sertifikat pada lahan milik DKI itu atas nama Rohani bersaudara atas permohonan MI.
Laode mengatakan, mengantisipasi berulangnya permasalahan seperti itu Kementerian ATR/BPN menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk pembenahan.
KPK, lanjut dia, mendukung langkah kementerian ATR/BPN untuk melakukan penindakan tegas jika ada oknum pejabat menjadi calo tanah.
"BPN dan KPK khusus dukungan calo kami sangat mendukung oleh pak menteri, dan kami tidak takut untuk menindak. Oleh karena itu kami kerjasama dengan pak menteri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.