Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lobi-lobi demi Terpidana Percobaan

Kompas.com - 22/09/2016, 16:52 WIB

Terpidana hukuman percobaan akhirnya diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2017.

Ketentuan itu ditengarai tidak lepas dari kepentingan partai politik untuk mengusung kadernya yang sedang menjalani pidana percobaan di pilkada.

Perdebatan boleh-tidaknya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala/wakil kepala daerah di pilkada muncul pertama kali saat Komisi Pemilihan Umum mengonsultasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan ke Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, 25 Agustus.

Rapat di pengujung pergantian hari itu membelah dua sikap 10 fraksi di Komisi II DPR. Sebagian menolak terpidana percobaan ikut pilkada karena melanggar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016 itu menyatakan, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Namun, sebagian lagi setuju terpidana hukuman percobaan dapat ikut pilkada. Alasannya, terpidana percobaan tidak layak hak politiknya dicabut karena mereka hanya melakukan tindak pidana ringan.

Selain itu, ada potensi calon dikriminalisasi dengan tindak pidana ringan agar gagal maju pilkada.

Ketika silang pendapat masih alot, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman memutuskan, terpidana percobaan bisa ikut pilkada.

Namun, fraksi lain, seperti PDI-P, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berbeda pendapat dengan Rambe, menyatakan rapat belum mengambil keputusan.

Akhirnya, dalam rapat berikutnya, Senin (29/8), pembahasan terpidana percobaan dibuka kembali.

Namun, pembahasan menemui jalan buntu. Kebuntuan juga terjadi pada rapat Jumat (9/9) dan Sabtu (10/9).

Namun, jumlah fraksi yang menolak terus berkurang. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan, dari semula mayoritas fraksi, akhirnya tinggal tersisa Fraksi PAN dan Fraksi PDI-P yang menolak.

Lobi intens

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, menduga, perubahan sikap beberapa fraksi itu tak lepas dari intensnya lobi yang dilakukan Golkar.

Menurut Arteria, lobi tidak hanya dilakukan di sela-sela rapat membahas Peraturan KPU Pencalonan, tetapi juga di sela rapat membahas anggaran di luar Gedung DPR.

"Argumen (Ketua Komisi II) Rambe saat melobi sifatnya lebih normatif. Dia, misalnya, menyebut terpidana percobaan seharusnya tidak dilarang ikut pilkada karena hal itu berarti mencabut hak konstitusional orang tersebut, tidak adil bagi orang itu. Selain Rambe, ada anggota Fraksi Golkar lainnya yang saat melobi lebih pragmatis sifatnya," katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com