Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Pindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang

Kompas.com - 21/09/2016, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terpidana Merry Utami, Afif Abdul Qoyim, meminta Kejaksaan Agung memindahkan kliennya ke lembaga pemasyarakatan khusus wanita di Tangerang.

Sejak eksekusi matinya ditangguhkan pada 29 Juli 2016, Merri masih menghuni sel isolasi di Lapas Cilacap.

"Kami ingin beraudiensi, meminta kepastian dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang," ujar Afif, saat mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Afif mengatakan, setelah penangguhan eksekusi, Merri hanya dipindahkan dari sel isolasi Lapas Batu ke sel isolasi Lapas Cilacap.

Padahal, kata dia, seharusnya tak ada kepentingan bagi Merri untuk ditempatkan di sana. 

Menurut Afif, Merri mengeluhkan terbatasnya ruang gerak.

"Selama mendekam di sana, dia tidak diperkenankan keluar kecuali urusan ibadah," ujar Afif.

(Baca: Terpidana Mati Merri Utami Diusulkan Jadi "Justice Collaborator")

Meski diperbolehkan keluar saat ibadah, waktu yang diberikan pun terbatas, hanya dua jam.

Oleh karena itu, Afif dan anak Merri, Devi, hendak menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengajukan permintaan secara langsung.

Namun, permintaan mereka ditolak.

Afif dan Devi kemudian mengajukan permintaan bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Permintaan ini juga ditolak.

Begitu pula saat menghadap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakdaan Agung Muhammad Rum, mereka kembali menerima penolakan.

"Kami meminta audiensi dan sudah diterima surat audiensinya. Mereka katakan kepada kami, akan diadakan audiensinya. Jadwalnya kapan tidak tahu," kata Afif.

Terbatasnya ruang gerak Merri berdampak pada kondisi psikologisnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com