Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Pindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang

Kompas.com - 21/09/2016, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terpidana Merry Utami, Afif Abdul Qoyim, meminta Kejaksaan Agung memindahkan kliennya ke lembaga pemasyarakatan khusus wanita di Tangerang.

Sejak eksekusi matinya ditangguhkan pada 29 Juli 2016, Merri masih menghuni sel isolasi di Lapas Cilacap.

"Kami ingin beraudiensi, meminta kepastian dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang," ujar Afif, saat mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Afif mengatakan, setelah penangguhan eksekusi, Merri hanya dipindahkan dari sel isolasi Lapas Batu ke sel isolasi Lapas Cilacap.

Padahal, kata dia, seharusnya tak ada kepentingan bagi Merri untuk ditempatkan di sana. 

Menurut Afif, Merri mengeluhkan terbatasnya ruang gerak.

"Selama mendekam di sana, dia tidak diperkenankan keluar kecuali urusan ibadah," ujar Afif.

(Baca: Terpidana Mati Merri Utami Diusulkan Jadi "Justice Collaborator")

Meski diperbolehkan keluar saat ibadah, waktu yang diberikan pun terbatas, hanya dua jam.

Oleh karena itu, Afif dan anak Merri, Devi, hendak menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengajukan permintaan secara langsung.

Namun, permintaan mereka ditolak.

Afif dan Devi kemudian mengajukan permintaan bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Permintaan ini juga ditolak.

Begitu pula saat menghadap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakdaan Agung Muhammad Rum, mereka kembali menerima penolakan.

"Kami meminta audiensi dan sudah diterima surat audiensinya. Mereka katakan kepada kami, akan diadakan audiensinya. Jadwalnya kapan tidak tahu," kata Afif.

Terbatasnya ruang gerak Merri berdampak pada kondisi psikologisnya.

Biasanya, kata Afif, di Lapas Tangerang, Merri aktif mengikuti berbagai kegiatan. Namun, di sel isolasi Lapas Cilacap, tak ada rutinitas sebagaimana ia lakukan di tempat sebelumnya.

"Ketika di Lapas Cilacap tidak ada kegjatan, Merri tidak bisa ngapa-ngapain. Itu yang membuat Merri semakin drop," kata Afif.

Merri ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Namun, Komnas Perempuan menyebut Merri terindikasi korban perdagangan orang. Merri dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, melalui Muhammad dan Badru.

Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Ia mendapat jawaban bahwa itu adalah tas kulit berkualitas bagus.

Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com