Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Yakinkan "Manuver" Perbankan Singapura Tak Berdampak Hukum

Kompas.com - 16/09/2016, 19:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meyakinkan, langkah perbankan swasta Singapura melaporkan peserta amnesti pajak ke kepolisian Singapura, tidak berdampak hukum terhadap peserta itu sendiri.

"Locus delicti (tempat kejadian) kan di Indonesia. Wajib pajak kan mengembalikan uangnya dari Indonesia, jadi tidak masalah," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Prinsipnya, seseorang berhak menyimpan hartanya di mana saja dan tidak boleh ada suatu tekanan, apalagi dari negara, untuk menghalang-halanginya.

Prasetyo meminta wajib pajak yang memarkir hartanya di Singapura dan hendak mengikuti fasilitas amnesti pajak tidak takut atas pelaporan itu. Wajib pajak yang telah berniat mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya diminta meneruskan prosesnya.

(Baca: Menkeu Siap Bela WNI di Singapura jika Dihalangi Ikut "Tax Amnesty")

Prasetyo bahkan menyarankan semakin cepat harta di luar negeri mereka dideklarasi dan direpatriasi, maka semakin baik bagi wajib pajak itu sendiri.

"Karena kalau tahap pertama (tebusannya) di Indonesia dua persen, di luar empat persen. Termin kedua di sini tiga persen, di sana enam persen. Termin ketiga di sini lima persen, di sana sepuluh persen. Makin lama makin tinggi nanti," ujar dia.

Ia menilai, upaya pelaporan ke polisi itu adalah bentuk menghalang-halangi kebijakan dalam negeri yang seharusnya bersifat otonom.

"Itu usaha mereka untuk menghalang-halangi uang di sana tidak dibawa pergi ke sini saja itu juga bukti bahwa Singapura bergantung pada uang dari Indonesia. Malah informasinya uang di sana kebanyakan milik orang Indonesia," ujar Prasetyo.

(Baca: Bank Singapura "Ancam" WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Ini Kata Wamenlu)

Jika diperlukan, Prasetyo akan memberikan penjelasan dalam sosialisasi Amnesty Pajak. Ia akan memaparkan dari perspektif hukum mengenai Amnesty Pajak tersebut.

Sejumlah industri perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program tax amnesty.

Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.

WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.

Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

Kompas TV Bank Singapura Laporkan WNI yang Ikut Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com