JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, langkah perbankan Singapura yang melaporkan WNI yang mengikuti program tax amnesty ke polisi hanya sebatas pencitraan.
"Itu cuma pencitraan saja karena perbankan di Singapura pasti kan tidak mau dituduh sebagai tempat penyimpanan transaksi gelap bila ada nasabahnya yang ikut program tax amnesty," kata Hendrawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2016).
Hendrawan menilai wajar langkah yang dilakukan perbankan Singapura itu. Sebab, menurut dia, selama ini sumber dana tax amnesty selalu diasosiasikan dengan dana hasil korupsi yang kemudian dilarikan ke beberapa negara, salah satunya Singapura.
Hendrawan pun menyatakan, sejak awal Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan saat Undang-Undang Pengampunan Pajak disusun, sudah berulang kali berdiskusi dengan Pemerintah Singapura terkait pelaksanaan tax amnesty.
Sehingga, Hendrawan menilai Pemerintah Singapura pun memahami tujuan dari langkah taktis Pemerintah Indonesia saat menjalankan program tax amnesty.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu meyakini Pemerintah Indonesia sudah memiliki antisipasi dari pelaporan perbankan Singapura terkait WNI yang mengikuti program tax amnesty.
"Jadi tenang saja, bukan masalah besar. Kalau perbankan Singapura itu tidak pencitraan semestinya mereka tidak perlu lapor polisi," kata Hendrawan.
"Harusnya mereka langsung blokir rekening WNI yang ikut tax amnesty kalau mau menunjukan institusinya bersih dari dana gelap" tuturnya.
Sebelumnya, alasan perbankan Singapura melaporkan peserta tax amnesty adalah program itu dikhawatirkan bisa menghancurkan bisnis bank di negara tersebut.
Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
(Baca: Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi)