JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta wajib pajak yang memarkir hartanya di Singapura dan memutuskan untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty, tidak khawatir dilaporkan sejumlah bank di negara itu ke kepolisian setempat.
Sebab, hal itu diyakini tidak berdampak hukum apa-apa.
"Bagi siapapun yang ingin ikut tax amnesty dan menaruh uangnya di Singapura, baik itu repatriasi atau deklarasi. enggak usah takut. Karena hukum yang berlaku ini hukum Indonesia," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jumat (16/9/2016).
(Baca: Bank Singapura "Ancam" WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Ini Kata Wamenlu)
Pramono menegaskan, amnesti pajak merupakan bentuk dari implementasi undang-undang di Indonesia yang harus dihormati negara lain. =
Lagipula, Pramono yakin pemerintah Singapura tidak akan membiarkan industri perbankan di negaranya menghambat jalannya Undang-Undang Amnesti Pajak.
Keyakinan tersebut didasarkan pada pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dengan perdana menteri dan menteri keuangan Singapura pada acara KTT Asean di Laos, beberapa waktu yang lalu.
"Kebetulan Perdana Menterinya juga menyampaikan bahwa mereka sama sekali tidak ada upaya menghambat ini (Amnesty Pajak)," ujar Pramono.
Diberitakan, sejumlah industri perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak di Indonesia.
Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.
WNI memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.
Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.
(Baca: Perbankan Singapura Adukan WNI yang Ikut Amnesti Pajak ke Polisi)
"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.
Singapura menyatakan pada tahun 2013 bahwa penghindaran pajak adalah tindak kriminal.