JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan usulan pemerintah bahwa hasil Pemilu Legislatif 2014 dijadikan syarat untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 sudah final.
Aturan itu dirumuskan dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu yang dirancang pemerintah, dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Dengan aturan yang dibuat pemerintah ini, maka partai yang bisa mengikuti Pemilihan Presiden 2019 mendatang adalah 10 parpol yang kini memiliki kursi di DPR.
Sementara, parpol-parpol baru tidak akan bisa mengusung capres meski sudah lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepada partai-partai baru, Tjahjo mempersilakan untuk melobi fraksi-fraksi di DPR jika ingin aturan itu tak diterapkan.
(Baca: Pemerintah dan Partai Besar Bersekongkol "Bunuh" Partai Baru)
"Makanya partai baru yang belum punya kursi di DPR, silakan lobi penuh dengan semua teman fraksi di DPR," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat karena pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 akan digelar secara serentak.
Dengan demikian, hasil pileg di tahun 2019 tidak akan bisa menjadi dasar untuk mengusung calon presiden.
Tjahjo mengatakan, jika sepuluh fraksi di DPR keberatan dengan aturan itu, maka pemerintah tidak akan berkeras mempertahankannya.
"Itu kan opsi yang ditawarkan, keputusan belum. Keputusan nanti di DPR," ujar dia.
(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)
Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah bersekongkol dengan parpol di parlemen untuk menutup kesempatan bagi parpol baru.
"Kalau partai baru bagus, bisa dapat 90 kursi di DPR, silakan. Yang menentukan partai baru menang dan kalah bukan partai sekarang, bukan pemerintah, tapi masyarakat pemilih," kata Tjahjo.
Partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman sebelumnya merasa keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah.
Kedua partai menilai pemerintah telah melanggar konstitusi.
Mereka mengancam akan menggugat UU Pemilu yang baru ke MK apabila aturan tersebut lolos saat pembahasan di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.