Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bertemu Pendaftar, Anggota Timsel KPU Bakal Kehilangan Hak Suara

Kompas.com - 16/09/2016, 09:52 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Saldi Isra mengatakan anggota Timsel dilarang bertemu dengan calon atau pendaftar.

Hal itu tertuang dalam kode etik yang telah disepakati pada pertemuan kedua Timsel.

"Salah satu (anggota) kalau bertemu dengan calon atau pendaftar lalu tidak dikomunikasikan," kata Saldi di komplek gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (16/9/2016).

(Baca: Telusuri Rekam Jejak Bakal Calon, Timsel KPU-Bawaslu Akan Libatkan Partisipasi Publik)

Namun, kata Saldi, bukan merupakan pelanggaran jika anggota tim seleksi bertemu dengan anggota partai politik dalam rangka menjalankan fungsi tim seleksi. 

Saldi menjelaskan, jika kedapatan melanggar kode etik, anggota Timsel tidak didiskualifikasi. Namun, akan kehilangan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.

"Jadi tidak bisa menyampaikan voting ya, hak suaranya hilang. Kami tidak kualifikasi. kami harap itu tidak terjadi," ucap Saldi.

Dalam rapat itu, Timsel juga menetapkan tahapan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022.

Timsel akan menyerahkan hasil seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Januari 2017.

(Baca: Kesehatan Bakal Calon Jadi Kriteria Mutlak yang Diminta Timsel KPU dan Bawaslu)

Tahapan proses seleksi terdiri dari tiga tahapan besar.

Pertama, terkait pengumuman, penerimaan pendaftaran dan penelitian administrasi yg berakhir dengan pengumuman calon yg memenuhi syarat administrasi.

Kedua, para calon anggota akan melakukan berbagai macam tes dalam proses seleksi.

Ketiga, para pendaftar akan melakukan wawancara yang berakhir dengan penyampaian hasil akhir ke Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com