JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim gabungan pencari fakta Hendardi mengatakan, tim memiliki tenggat waktu yang terbatas untuk mengungkap kebenaran di balik cerita Freddy soal aliran dana ke pejabat Mabes Polri.
Dari investigasi selama 30 hari itu, tak ditemukan adanya aliran uang tersebut. Namun, bukan berarti penelusuran berhenti di situ.
Hendardi meminta agar polisi membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti temuan baru mereka dan menyerap informasi yang tak sempat disampaikan kepada tim gabungan.
"Sejak TPF berakhir dan menyampaikan laporan, petunjuk yang ditemukan sangat mungkin untuk dikembangkan lagi oleh user," ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Masyarakat tetap bisa memberi laporan ke polisi jika memiliki informasi soal Freddy.
(Baca: Freddy Budiman Disebut Tak Pernah Pergi ke China untuk Bisnis Narkoba)
Anggota tim gabungan Effendi Gazali mengatakan, masih ada dokumen terkait Freddy yang belum sempat sampai di tangan mereka. Tim gabungan masih belum bisa mendapatkan video terakhir Freddy yang direkam pihak keluarga.
"Masih ada video yang kami ingin kejar. Itu dibuat keluarga pada Kamis, tengah malamnya eksekusi," kata Effendi.
Selain itu, berdasarkan pengakuan adik Freddy, ada surat wasiat yang juga ditinggalkan. Namun, pihak keluarga belum berkenan untuk memberikan.
Menurut Effendi, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk melihat apakah ada kaitannya dengan investigasi mereka.
"Nanti ini akan ditindaklanjuti Polri, tidak berhenti di sini," kata dia.
(Baca: Tim Gabungan Ungkap Ada Oknum Jaksa Peras Terdakwa yang Dijerumuskan Freddy Budiman)
Setelah resmi dibubarkan, tim gabungan merekomendasikan beberapa hal kepada Polri untuk ditindaklanjuti.
Pertama, tim meminta Polri menindaklanjuti temuan soal adanya perwira menengah Polri yang menerima uang dari terpidana mati Chandra Halim alias Akiong sebesar Rp 668 juta.
Kemudian, Polri diminta membentu prosedur penanganan kasus narkoba agar lebih akuntabel, khususnya untuk rotasi penyelidik dan penyidik secara reguler untuk menghindari intimidaai berlebih oleh jaringan narkoba.
Selain itu, sesuai masukan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Kapolri diminta menyusun Peraturan Kapolri untuk melindungi sakai dalam memberikan informasi selama penyidikan, terutama terkait kasus narkoba.
"Jadi perlu ada jaminan untuk pelapor dan memastikan rasa aman warga untuk bersaksi dalam lenyidikan kasus narkoba," kata Hendardi.