Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Lanjutan Sidang Gugatan Ahok di MK, Yusril Beri Keterangan

Kompas.com - 15/09/2016, 09:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, persidangan akan digelar pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Politisi Partai Gerindra Habiburokhman.

"Agendanya mendengarkan pihak terkait, yang mengajukan pihak terkait di perkara ini Yusril dan Hibiburokhman," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis.

Fajar mengatakan, Yusril dan Habiburokhman tidak mewakili institusi atau partai manapun.

Keduanya, mewakili individu yang merasa ada keterkaitan dengan gugatan uji materi yang diajukan Ahok. 

(Baca: Yusril dan Habiburokhman Akan Bersaksi di MK Besok, Ini Kata Ahok)

Ia mengatakan, keduanya menjadi pihak terkait setelah disetujui Majelis Hakim MK.

Menurut Fajar, hakim mempertimbangkan selama pihak yang mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait bisa menjelaskan alasan dan merasa ada keterkaitan dengan gugatan.

"Pihak manapun yang punya, merasa keterkaitan, dengan permohonan pemohon, bisa saja menjadi pihak terkait. Kalau di MK ini kan, semua pihak didengarkan secara seimbang. Jadi, kalau memang ada pihak-pihak yang memiliki alasan, punya kepetingan yang diniliai hakim itu beralasan ya diberi kesempatan," kata dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena merasa UU tersebut melanggar hak konstitusional.

Pasal tersebut mengatur soal kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana di saat masa kampanye.

Menurut Ahok, UU ini membuat petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan. 

Kompas TV DPR: Ahok Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com