Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Biaya Sosial Harus Masuk Pidana Pokok di Satu Undang-undang

Kompas.com - 15/09/2016, 08:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, kajian tentang biaya sosial bagi terpidana korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi, sebenarnya bukan hal baru.

Namun, untuk menerapkan gagasan tersebut, bukan perkara mudah.

Menurut dia, KPK harus merumuskan apakah biaya sosial ini termasuk ke dalam jenis pidana tambahan atau pidana pokok.

Jika memang ingin memberikan efek jera, seharusnya biaya sosial ini termasuk ke dalam jenis pidana pokok.

“Sebaiknya pidana pokok. Jadi dia betul-betul diterapkan tanpa terkecuali, kecuali tidak terbukti atau tidak kuat,” kata Lalola saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

“Kalau ada pidana korupsi ya masukin aja ke dalam (revisi) UU Tipikor. Dimasukkan sebagai itu tadi, tidak hanya sebagai pidana tambahan,” lanjut dia.

Persoalan lain, kata Lalola, yaitu bagaimana cara menghitung biaya sosial yang akan dibebankan kepada terpidana.

KPK perlu merinci mekanisme penghitungan itu di dalam UU. Sebab, mekanisme itu nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutannya.

Sebagai contoh, jika ada indikasi terjadinya praktik korupsi atau suap di dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, kerugian yang diderita masyarakat juga dapat dimasukkan.

Namun, kerugian materiil tersebut harus dapat dibuktikan.

“Kalau dia bisa membuktikan keterpenuhan unsur pasal yang bisa dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki dan dikuantifikasi, itu bisa. Cuma permaslahannya bagaimana mengkuantifikasi itu dan alat buktinya atau keterpenuhan unsur saja,” ujarnya.

Masalah lain yang tak kalah penting yaitu bagaimana menyamakan persepsi antar penegak hukum.

Ia mengatakan, jika memang ada niat dari penegak hukum untuk memiskinkan koruptor, maka jaksa penuntut umum dan hakim harus memiliki kesamaan visi dan misi.

Indonesia, kata Lalola, sebenarnya sudah memiliki instrumen untuk memiskinkan para koruptor, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persoalannya, pasal TPPU jarang digunakan dalam tuntutan kasus korupsi. Menurut Lola, jarangnya pasal TPPU tidak digunakan dalam persidangan lantaran pasal itu berada di luar UU Tipikor.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com