Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Eksepsi, Jaksa Buktikan La Nyalla Layak Diadili

Kompas.com - 14/09/2016, 19:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjawab seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa La Nyalla Mattalitti, dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014.

Dalam tanggapan eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016), Jaksa membuktikan bahwa La Nyalla patut diadili.

Dalam eksepsinya, La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu.

(Baca: La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar)

Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.

Menurut Jaksa, dalil yang disampaikan penasehat hukum sudah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan kebenarannya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan La Nyalla perlu dilakukan, untuk menjawab kegalauan masyarakat atas pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain itu, La Nyalla juga harus menerima pertanggungjawaban pidana, seperti halnya pada tersangka yang lain.

(Baca: Ini Kronologi La Nyalla Diduga Selewengkan Uang Negara)

"Kami berpendapat, eksepsi penasehat hukum terlalu prematur, sehingga patutlah dikesampingkan," ujar Jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian, menurut Jaksa, penuntutan perkara La Nyalla didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor 605/O.5/Fd.1/05/2016 tanggal 27 Mei 2015. Selain itu, atas Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-54/O.5/Fd.1/05/2016.

Menurut Jaksa, Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak terkait dengan ketiga putusan praperadilan. Dengan demikian, tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kedua surat yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, Jaksa penuntut menggunakan dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, pada 28 April 2015.

(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)

Dalam putusan MK, frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup", sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, harus ditafsirkan sekurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain dua alat bukti, harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan tanpa kehadirannya (in absentia).

"Artinya, terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka," ujar Jaksa penuntut.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com