Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Kompas.com - 14/09/2016, 18:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan Benny Kabur Harman menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau, 2015 silam.

Benny menyebut dalam proses penetapan tersangka 15 perusahaan itu kepolisian tidak mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Padahal, SPDP merupakan proses yang wajib dilakukan.

"Jadi bukan hanya dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang bermasalah, tapi juga proses penetapan tersangkanya bermasalah, masak polisi sudah menetapkan tersangka tapi kejaksaan tidak tahu," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Politisi Partai Demokrat itu menilai hal tersebut jelas mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Ditambah pula saat kepolisian tak mengirim SPDP, kepolisian mengeluarkan SP3 dengan alasan tanah yang sedang disidik masih berstatus sengketa antara perusahaan dengan masyarakat.

(Baca: Kapolri: Kasus Karhutla Tidak Boleh Di-SP3 oleh Polda ke Bawah!)

Benny mengatakan semestinya kepolisian dan kejaksaan bersinergi dalam proses penegakan hukum, terlebih kasus kebakaran hutan dan lahan membawa dampak negatif yang besar.

Benny menuturkan Panja Kebakaran Huran dan Lahan telah melaksanakan rapat pleno yang menghadirkan tujuh fraksi dan memutuskan bekerja selama 6 minggu.

Dia pun berharap agar publik mendukung langkah panja untuk mengawasi proses hukum yang dinilai tak transparan dalam penerbitan SP3 kepada perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan di Indonesia.

Panja ini juga akan menyasar SP3 kepada perusahaan tersangka pembakar hutan dan lahan selain di Riau, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

(Baca: SP3 Kasus 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan Sinyal Negatif Penanganan Kebakaran Hutan)

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.

Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya, tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.

Kompas TV 7 Tim Kebakaran Hutan yang Disandera Sudah Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com