Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ingin Ada Gelar Perkara Terkait SP3 15 Perusahaan di Riau

Kompas.com - 06/09/2016, 14:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menganggap penghentian penyidikan perkara yang menjerat 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau sebagai kasus yang menonjol dan menuai kontroversi.

Oleh karena itu, Tito ingin adanya gelar perkara di Mabes Polri untuk mengevaluasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau tersebut.

"Saya bisa memerintahkan jajaran yang menghentikan kasusnya terkait dengan koorporasi, harus digelar di Mabes Polri," ujar Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut Tito, gelar perkara perlu dilakukan untuk mengurangi adanya dugaan kolusi, pemberitaan yang menyimpang, dan lain sebagainya.

 

(baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

Oleh karena itu, kasus yang menarik perhatian Tito itu harus dikaji oleh Polri. Begitupun untuk penghentian perkara lain di masa berikutnya.

Tito nantinya akan membuat kebijakan bahwa untuk kasus kebakaran hutan yang menyeret korporasi, harus melibatkan Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Hukum Polri.

"Saya sudah menggariskan khusus masalah kebakaran hutan dan lahan ini yang melibatkan korporasi kalau ada SP3 ke depan, ini harus digelar di Mabes Polri," kata Tito.

Tito menegaskan bahwa penghentian perkara kebakaran hutan terhadap 15 perusahaan ini tidak dilakukan secara serentak.

Surat penghentian perkara dikeluarkan dalam kurun Januari hingga bulan-bulan berikutnya secara satu persatu.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri mengkaji kembali penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan di Riau itu.

Kapolri mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait pengentian penyidikan tersebut. Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3.

Namun demikian, kata dia, kepolisian terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.

Kompas TV 7 Tim Kebakaran Hutan yang Disandera Sudah Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com