JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menganggap penghentian penyidikan perkara yang menjerat 15 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau sebagai kasus yang menonjol dan menuai kontroversi.
Oleh karena itu, Tito ingin adanya gelar perkara di Mabes Polri untuk mengevaluasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau tersebut.
"Saya bisa memerintahkan jajaran yang menghentikan kasusnya terkait dengan koorporasi, harus digelar di Mabes Polri," ujar Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut Tito, gelar perkara perlu dilakukan untuk mengurangi adanya dugaan kolusi, pemberitaan yang menyimpang, dan lain sebagainya.
(baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)
Oleh karena itu, kasus yang menarik perhatian Tito itu harus dikaji oleh Polri. Begitupun untuk penghentian perkara lain di masa berikutnya.
Tito nantinya akan membuat kebijakan bahwa untuk kasus kebakaran hutan yang menyeret korporasi, harus melibatkan Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Hukum Polri.
"Saya sudah menggariskan khusus masalah kebakaran hutan dan lahan ini yang melibatkan korporasi kalau ada SP3 ke depan, ini harus digelar di Mabes Polri," kata Tito.
Tito menegaskan bahwa penghentian perkara kebakaran hutan terhadap 15 perusahaan ini tidak dilakukan secara serentak.
Surat penghentian perkara dikeluarkan dalam kurun Januari hingga bulan-bulan berikutnya secara satu persatu.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri mengkaji kembali penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan di Riau itu.
Kapolri mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait pengentian penyidikan tersebut. Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3.
Namun demikian, kata dia, kepolisian terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.