Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU

Kompas.com - 14/09/2016, 00:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan Pemerintah hasilnya mengikat.

Sebelumnya, KPU sempat memprotes aturan yang masuk dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut.

Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, JR tetap akan dilakukan, tetapi tidak dalam waktu dekat. Pasalnya, kata dia, KPU saat ini sedang fokus menyelesaikan peraturan KPU (PKPU).

"Kebijakan KPU tentang JR itu masih belum dicabut, kami akan sampaikan pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi, PKPU dulu kami selesaikan baru kami urus itu (JR)," ujar Ida di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Komisioner lainnya, Hadar Nafis Gumay menambahkan, kesimpulan yang sifatnya mengikat seperti dituangkan dalam pasal tersebut memperlihatkan bahwa KPU menjadi tidak sungguh-sungguh mandiri dalam menentukan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Akhirnya kami di dalam membuat peraturan tidak bebas, bahwa kami harus mengikuti kesimpulan yang berulang kali kami tidak sepakat dengan kesimpula tersebut, tetapi kami juga harus mengikuti kalau mereka akhirnya menyimpulkan seperti itu, di dalam RDP hak mereka apa yang sesuai UU menurut mereka," ujar Hadar.

Ia pun menyayangkan adanya aturan tersebut. Pasalnya, KPU harus mengikuti keputusan DPR dan Pemerintah melalui RDP, meskipun bertentangan dengan keinginan KPU. Misalnya, dalam RDP terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang belum lama diputuskan.

(Baca: KPU Persilakan Pihak yang Tak Puas Ajukan "Judicial Review" atas Peraturan KPU)

Sejak awal, KPU bersama sejumlah pihak sebenarnya tidak setuju dengan aturan seperti itu.

"Kelihatan yang mana yang sama pandangannya dengan kami dan yang tidak, sudah sangat jelas," kata dia.

Namun, terpaksa mengikuti hasil RDP karena undang-undang sudah mengaturnya. Isu mengenai keinginan KPU mengajukan JR ke MK sudah santer sejak beberapa bulan lalu.

KPU menilai uji materi mesti diajukan lantaran Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

KPU juga berencana mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut. Namun, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com