Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Rekaman Rapat Pleno PKPU Pencalonan Dibuka ke Publik

Kompas.com - 13/09/2016, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan maju di pilkada menuai kontroversi.

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, meminta agar rekaman rapat dengar pendapat yang memutuskan hasil revisi peraturan tersebut dibuka ke publik.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, keputusan yang diambil pada Minggu (11/9/216) dini hari itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya minta semua rekaman persidangan rapat konsultasi DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu diputar kembali. Jelas kok siapa pembicaraan, arahnya ke mana dan ditujukan untuk apa dan kepada siapa," kata Arteria dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2016).

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam rapat dengar pendapat itu diputuskan jika terpidana yang tidak dipenjara atau yang hanya melakukan pidana culpa levis (tindak pidana ringan atau kelalaian/kealpaan) boleh maju di pilkada.

Arteria melihat banyak kepentingan di balik persetujuan PKPU tersebut. Terlebih, ada beberapa fraksi yang menolak memberikan persetujuan, namun keputusan tetap diambil.

Fraksi itu seperti PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Nasdem.

"Yang jelas kan ada yang ngotot banget bahkan melawan logika akal sehat sekali pun untuk mengatakan seseorang yang diihukum sepanjang tidak dipenjara badan itu bukan terpidana," ujar Arteria.

"Ada yang ngotot boleh dengan alasan HAM, keadilan dan segala macam yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani," ujarnya.

Diberitakan Harian Kompas, Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon tidak bertentangan dengan UU.

(Baca: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)

Menurut dia, PKPU tidak berbeda dengan UU Pilkada karena tetap tegas melarang seorang terpidana maju di pilkada.

Hanya PKPU menambahkan pengecualian khusus kepada terpidana yang tidak dipenjara dan terkena kasus ringan.

Ia juga menampik anggapan bahwa pengambilan keputusan diambil secara tidak utuh. Semua fraksi hadir dan menyatakan sikap pada rapat pengambilan keputusan.

"Semua setuju. Jangan dikira ini hanya kepentingan satu parpol saja," ujarnya.

(Baca juga: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada)

 

Kompas TV Pendaftaran Calon Independen Pilkada DKI Ditutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com