Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmahanto: Pernyataan Jokowi Membuat Duterte Seolah Tak Lindungi Warganya

Kompas.com - 13/09/2016, 13:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai wajar apabila Kementerian Luar Negeri Filipina mengoreksi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait eksekusi mati Mary Jane Veloso.

Sebab, pernyataan Jokowi bahwa Duterte mempersilakan Mary Jane dieksekusi akan berdampak negatif bagi pemerintahan Filipina.

"Kemenlu Filipina melakukan klarifikasi itu lebih untuk menenangkan publik Filipina, karena seolah dari pernyataan Jokowi, Duterte tidak melakukan perlindungan terhadap warga negaranya ketika mereka punya masalah di luar negeri," kata Hikmahanto saat dihubungi kompas.com, Selasa (13/9/2016).

Hikmahanto menilai, pernyataan Jokowi dalam konteks hubungan luar negeri tidak tepat. Harusnya, lanjut dia, Jokowi bisa mengeluarkan statemen yang lebih netral bagi kedua negara.

"Istilahnya bukan Duterte mempersilakan (eksekusi), tapi Duterte tidak berkeberatan bila menurut hak Indonesia memang harus dilakukan eksekusi, karena ini masalah kedaulatan," ucap Hikmahanto.

Hikmahanto berharap miskomunikasi yang terjadi ini tidak akan mengganggu hubungan baik kedua negara.

Presiden Jokowi sebelumnya mengakui telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

Diskusi itu dilakukan saat keduanya melakukan pertemuan bilateral di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016) lalu.

“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Senin (12/9/2016).

(Baca: Jokowi: Duterte Mempersilakan Mary Jane Dieksekusi Mati)

Jokowi juga mengaku bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, April lalu. Namun, Presiden Duterte justru mempersilakan Pemerintah Indonesia untuk mengeksekusinya.

“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” kata Jokowi.

Namun, belakangan Menlu Filipina menegaskan bahwa Presiden Filipina Rodrigo Duterte belum memberikan "lampu hijau" terkait eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

(Baca: Menlu Filipina: Duterte Tidak Beri "Lampu Hijau" untuk Eksekusi Mary Jane)

"Presiden Duterte tidak memberi "lampu hijau" atas eksekusi Veloso namun menyatakan presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Menlu Filipina Perfecto R Yasay lewat akun resmi dan media sosial.

Mary Jane sedianya dieksekusi pada April tahun lalu bersama delapan terpidana narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun eksekusi tidak dilaksanakan menyusul permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Penundaan dilakukan karena seorang terduga pengedar narkoba menyerahkan diri dan mengklaim Mary Jane hanyalah seorang kurir.

Mary Jane divonis mati pada bulan Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com