Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI

Kompas.com - 10/09/2016, 08:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dua pejabat PT Brantas Abipraya yang dipidana karena kasus suap, Hendra Hendriansyah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan penerima suap.

Dalam hal ini, yang diduga sebagai penerima adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

"Kalau ada pemberi, pasti ada penerima, paling tidak calon penerima," ujar Hendra di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Menurut Hendra, pembuktian penerima suap tersebut merupakan kewajiban dan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis Hakim menilai bahwa kasus suap yang melibatkan pejabat PT Brantas adalah delik suap sempurna. Maka sebagai konsekuensi hukum, penyidik KPK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti.

Menurut Hendra, kasus ini sekaligus menguji kemantapan KPK dalam menegakkan hukum.

Setidaknya, dengan menindaklanjuti putusan hakim, KPK dapat membuktikan integritas dengan tidak pandang bulu menetapkan pelaku kejahatan sebagai tersangka.

"Kami tidak mendesak KPK untuk melakukan ini dan itu. Tapi kan masyarakat bisa menilai, bisa melihat sejauh mana sih efektivitas penegakan hukum KPK," kata Hendra.

KPK masih mempelajari putusan hakim atas dua terdakwa kasus suap, yakni dua pejabat PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

KPK akan mempelajari fakta untuk kemungkinan menjerat Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam perkara suap.

(Baca: KPK Pelajari Putusan Hakim untuk Kemungkinan Jerat Kepala dan Aspidsus Kejati DKI)

 

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, adanya komunikasi dan pertemuan antara Sudung Situmorang, Tomo dan perantara suap, yakni Marudut, telah membuktikan adanya kesepahaman antara pemberi dan penerima suap.

Dengan kata lain, telah terjadi meeting of mind. Selain itu, belum sampainya uang kepada penerima suap, menurut Majelis Hakim, bukan terjadi akibat inisiatif dari pemberi atau penerima suap, namun terhenti karena perantara suap lebih dulu ditangkap petugas KPK.

Saat ini, kedua pejabat PT Brantas dan seorang perantara telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

(Baca juga: Uang Tak Sampai ke Kajati DKI, Perantara Suap Kasus Korupsi PT Brantas Merasa Dizalimi)
Kompas TV KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com