JAKARTA, KOMPAS.com — Harta Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat berjumlah Rp 1,8 miliar. Yan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2014.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pria yang menjadi bupati sejak 2013 tersebut memiliki harta dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan.
Seperti dikutip dari halaman acch.kpk.go.id, Yan memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas 842 meter persegi dan 160 meter persegi di Kota Palembang.
Harta senilai Rp 405.456.000 tersebut diklaim berasal dari hasil sendiri pada 2013. Selain itu, Yan memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.025.000.000.
(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Bupati Banyuasin oleh KPK)
Yan memiliki Toyota Alphard tahun 2010 senilai Rp 775.000.000 dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 senilai Rp 250.000.000.
Kemudian, Yan juga memiliki giro dan setara kas lainnya yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 301.944.865.
Dengan demikian, total kekayaan Yan yang tercatat dalam LHKPN berjumlah Rp 1.894.834.725.
(Baca: KPK Tahan Bupati Banyuasin dan Lima Tersangka Lainnya)
Yan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalannya, Yan meminta Rp 1 miliar kepada ZM.
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemkab Banyuasin.
RUS lalu menghubungi UU, Kepala Dinas Pendidikan. UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial K.
Barulah K menghubungi ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar.
Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang Rp 229,8 juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.
Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.
Yan Anton diduga menggunakan uang dari ZM untuk menunaikan ibadah haji.