Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa

Kompas.com - 05/09/2016, 16:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak mentah-mentah oleh La Nyalla Mattalitti beserta kuasa hukumnya.

Hal itu terjadi dalam sidang perdana perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2011-2014 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/9/2016).

Dalam sidang tersebut, La Nyalla duduk sebagai terdakwa. Awalnya, JPU membacakan dakwaan.

Namun, La Nyalla langsung menyatakan penolakan atas seluruh poin dakwaan itu.

Tidak hanya itu, La Nyalla berpendapat bahwa dirinya tak dapat lagi didakwa atau duduk sebagai terdakwa di muka sidang.

"Sebab, putusan praperadilan sudah menyatakan status saya sebagai tersangka tidak sah," ujar La Nyalla.

Kuasa hukum La Nyalla pun mengungkapkan hal sama. Menurut dia, ada tiga putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersagka kliennya tidak sah secara hukum.

Dalam eksepsi yang dibacakan kemudian, kuasa hukum La Nyala mengatakan, masing-masing putusan praperadilan yang dimaksud, yakni tanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016 dan 23 Mei 2016.

"Maka kami meminta majelis hakim memutuskan membebaskan klien kami," ujar salah seorang kuasa hukum La Nyalla.

(Baca: Tatapan Tajam La Nyalla kepada Jaksa Penuntut Umum di Sidang Perdana...)

Hakim Sumpeno menyatakan, akan melanjutkan persidangan pada Rabu (14/9/2016) mendatang.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.

Dalam pokok perkara korupsi, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. Namun, pokok perkara yang disidangkan pada Senin siang, hanya korupsi.

Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang itu merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.

Kompas TV La Nyalla Terlibat TPPU Hibah Kadin Jatim

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com