JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 168 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina akhirnya sudah dapat dipulangkan ke Indonesia. Informasi tersebut didapatkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai perwakilan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina melakukan pertemuan, Rabu (31/8/2016) siang.
"Dari 177, 168 orang sudah dapat diproses untuk meninggalkan Manila untuk kembali ke Indonesia. Tinggal mengurus hal yang sifatnya administratif," ujar Retno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam.
Adapun untuk sembilan WNI lainnya, diminta untuk tetap tinggal di Manila karena masih diperlukan otoritas Filipina untuk menggali beberapa informasi. Kesembilan orang itu diperbolehkan untuk tetap tinggal dengan fasilitas yang dimiliki Kedutaan Besar Republik Indonesia.
(Baca: Kasus 177 WNI di Filipina, Polri Akan Tetapkan Oknum Travel Haji sebagai Tersangka)
"Ini berita yang kita sambut baik," tutur dia.
Sebanyak 177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu.
Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai. Ada tujuh agensi yang terlibat dalam pemberangkatan seluruh calon haji asal Indonesia itu yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.