JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, kepolisian Filipina telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan identitas paspor untuk pemberangkatan 177 calon jemaah haji Indonesia. Kelimanya merupakan warga negara Filipina.
"Filipina udah menetapkan lima tersangka pelanggaran hukum, warga Filipina," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8/2015).
"Karena paspor Filipina yang disalahgunakan, maka Fillipina yang lebih berkompeten untuk menindaklanjuti," lanjut dia.
Agus mengatakan, ketika berangkat ke Filipina, calon haji Indonesia menggunakan paspor asli. Sesampainya di sana, oknum travel setempat memalsukan identitas para calon haji sehingga bisa berangkat ke Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.
"Mungkin ada data yang dipaksakan untuk disesuaikan di sana. Ini yamg sedang didalami pihak Filipina dan kita di sini," kata Agus.
(Baca: Sudah Bebas, 177 WNI Calon Jemaah Haji Secepatnya Dipulangkan ke Indonesia)
Agus menyebut sebagian dari 177 calon haji Indonesia dikoordinir oleh warga negara Filipina berinisial A. Ia merupakan pemilik agen perjalananan haji bernama PT W. Saat mengoperasikan bisnisnya, ia dibantu oleh anaknya yang berinisial A. Namun, Agus belum mengetahui apakah R dan A termasuk dari lima tersangka itu.
"Apakah dia di sana sudah menjadi tersangka atau belum, nanti coba saya cek," kata Agus.
Yang jelas, kata Agus, agen travel yang dikelola R ada kaitannya dengan beberapa pengusaha travel di Indonesia. Dengan demikian, R bisa mendapatkan calon haji yang banyak dari Indonesia.