Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemda Digugat Apkasi ke MK, Mendagri Sebut Ironis

Kompas.com - 19/08/2016, 15:11 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama 45 Kepala Daerah mengajukan uji materi UU Nomor 23 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon menganggap UU tersebut tidak memberikan ruang bagi pemerintahan daerah.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kebijakan pemerintah yang digugat aparatur pemerintah daerah adalah tindakan yang ironis.

Hal itu disampaikan Tjahjo di depan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKPTK).

"UU adalah produk pemerintahan yang sah bersama dengan DPR. Ironisnya, sebuah keputusan kebijakan pemerintah sekarang mulai digugat aparatur pemda," kata Tjahjo pada acara pengukuhan DPN IKPTK di kampus IPDN, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

(Baca: Presiden Teken UU Pilkada dan UU Pemda)

Meski demikian, Tjahjo mengatakan jika nantinya ada perubahan setelah putusan MK, maka hal itu harus dilandasi berdasarkan kepentingan bersama.

"Adanya revisi pada UU nomor 23 hal itu harus dilandaskan pada kemaslahantan bangsa dan pemerintah daerah," ucap Tjahjo.

Tjahjo menilai dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan sejumlah pembenahan. Ia mengharapkan adanya sumbangan ide, khususnya dari IKPTK.

"Harus yakin dan optimis, sekecil apapun mari sumbangkan pikiran bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemda di masa kini dan masa yang akan datang," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengimbau kepada setiap pejabat di semua tingkatan untuk memilih kebijakan yang tepat bagi masyarakat.

Kompas TV Mendagri: Petahana Juga Harus Berhenti

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com