Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Revisi UU Kewarganegaraan Bukan ke Arah Dwi-kewarganegaraan

Kompas.com - 18/08/2016, 18:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan bukan untuk menjadikan Indonesia menjadi negara penganut dwi-kewarganegaraan.

"Tidak bisa serta-merta, enggak bisa kemudian ada perubahan UU menjadi dwi-kewarganegaraan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis (18/8/2016).

Menurut Wiranto, perubahan prinsip warga negara tunggal menjadi warga negara ganda bukan perkara mudah. Perubahan itu pasti melalui proses panjang, penuh debat, sekaligus penuh pertimbangan yang matang.

Sebab, prinsip kewarganegaraan tunggal yang telah dianut Indonesia melalui proses historis panjang dan dalam. Bahkan, menurut Wiranto, ada momen bersejarah yang menyakitkan.

"Kalau kita tidak hati-hati, nanti justru menjadi bumerang. Kita ini beda dengan Amerika Serikat dan Eropa," ujar Wiranto.

Meski UU itu saat ini memang akan direvisi, tetapi Wiranto meminta polemik yang muncul tak melampaui apa yang sedang dibahas. Wiranto meminta publik membiarkan pemerintah serta DPR RI membahas revisi UU tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Jika dalam pembahasan itu dinilai banyak ruginya, Wiranto mengatakan, revisi itu akan dibatalkan.

"Kita tidak usah mendahului, biar digarap dululah, untung ruginya bagaimana, kalau banyak ruginya ya tidak akan kita lakukan," ujar Wiranto.

Kompas TV DPR Dalami Isu Kewarganegaraan Menteri ESDM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com