Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gloria Dinilai Punya "Legal Standing" Kuat untuk Uji Materi UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 17/08/2016, 16:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kewarganegaraan yang menimpa Gloria Natapradja Hamel menjadi sorotan publik belakangan ini.

Gloria sempat batal dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka karena memiliki paspor Perancis. Meski demikian, Gloria kemudian diizinkan untuk bertugas sebagai Paskibraka.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris mengatakan, Gloria memiliki hak untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena dia punya legal standing yang tepat. Kedua, dia dirugikan hak konstitusinya dengan UU Kewarganegaraan," kata Freddy di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Uji materi UU Kewarganegaraan itu dapat dilakukan terkait adanya pembatasan pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan.

Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa anak yang diakui atau diangkat secara sah hasil perkawinan campur, sebelum UU tersebut diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, maka dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada menteri atau perwakilan RI, paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan disahkan menjadi UU.

"Pembatasannya (empat tahun setelah disahkan jadi UU) dihilangkan saja dan itu menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ucap Freddy.

Freddy menilai kasus kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tidak hanya dialami oleh Gloria.

Menurut dia, masih terdapat anak hasil perkawinan campuran yang bermasalah dengan status kewarganegaraan. Hal itu disebabkan oleh batas pendaftaran pengajuan WNI selama empat tahun yang diatur pada Pasal 41 UU Kewarganegaraan.

Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi ke berbagai negara, Freddy mengakui masih terdapat orangtua yang belum mengetahui.

"Kemarin kami temukan ada seorang perempuan yang kawin lalu pindah warga negara AS. Dia diceraikan sama suaminya, bingung dia, anaknya ternyata tidak didaftarkan," kata Freddy.

"Anak seperti ini banyak, mari kita kumpulkan. Kasihan mereka tidak mengerti UU," ujarnya.

Kompas TV Gloria Natapradja Gugur Jadi Paskibraka karena Punya Paspor Perancis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com