JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya bakal meminta bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memilih kewarganegaraan: Indonesia atau Amerika Serikat.
Saat ini, kata dia, Arcandra dianggap stateless atau tak punya kewarganegaraan. Itu karena pria jebolan Texas M&N University ini memiliki paspor Amerika Serikat sejak 2012 yang secara otomatis menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia.
Sementara kewarganegaraan Amerikanya hilang usai dilantik menjadi Menteri ESDM di Istana Kepresidenan RI. UU Amerika menyebut warga negaranya tak boleh menjadi pejabat publik di negara lain.
(Baca: Pada Tahun 2012, Arcandra Pernah ke Indonesia Menggunakan Paspor AS)
"Kepada yang bersangkutan kami tawarkan dia untuk memilih mana yang mau dipakai. Data ini kami serahkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum," ujar Ronny di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Ronny mengatakan, jika Arcandra memilih Amerika Serikat, maka pemerintah RI akan mencabut paspor Indonesianya yang masih berlaku hingga 2017.
Ia menegaskan bahwa melanggar kewarganegaraan tak bisa dijerat pidana, hanya perlu diperjelas administrasinya.
"Kecuali dia memalsukan data. Datanya sama, biometriknya sama. Di sini tidak ada pemalsuan. Dia hanya tidak melaporkan," kata Ronny.
Jika masalah kewarganegaraan ganda Arcandra diketahui lebih awal, Kemenkumham sebetulnya bisa memeriksa terlebih dahulu.
Saat ini yang bisa dilakukan Kemenkumham yakni melakukan perlindungan karena Arcandra pernah terdaftar jadi WNI.
"Sekarang ini dia di Indonesia, apa kita mau bikin dia stateless? Ya kan tidak. Harus ada perlindungan," kata Ronny.
Upaya deportasi, kata Ronny, tak mungkin bisa lantara kewarganegaraan AS Arcandra otomatis gugur setelah dilantik jadi menteri.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pihaknya sedang mempelajari mekanisme terkait status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Menurut dia, Arcandra tidak mengetahui aturan terkait kewarganegaraan di Indonesia. Arcandra berpegangan pada UU Kewarganegaraan Amerika yang mengizinkan adanya dwi-kewarganegaraan.
Freddy menuturkan, saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Namun, lanjut dia, prinsip UU Kewarganegaraan tidak mengenal warga yang tidak miliki kewarganegaraan.
(Baca: Wapres: Arcandra Masih Bisa Mengabdi untuk Negara)
"Kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya bisa dengan pasal 20 UU Kewarganegaraan karena prinsip UU kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warga negara pun yang stateless," kata Freddy.
"Kedua, perlindungan maksimum. Arcandra pernah jadi WNI, kami harus lindungi," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.