Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan

Kompas.com - 18/08/2016, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya bakal meminta bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memilih kewarganegaraan: Indonesia atau Amerika Serikat. 

Saat ini, kata dia, Arcandra dianggap stateless atau tak punya kewarganegaraan. Itu karena pria jebolan Texas M&N University ini memiliki paspor Amerika Serikat sejak 2012 yang secara otomatis menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia. 

Sementara kewarganegaraan Amerikanya hilang usai dilantik menjadi Menteri ESDM di Istana Kepresidenan RI. UU Amerika menyebut warga negaranya tak boleh menjadi pejabat publik di negara lain. 

(Baca: Pada Tahun 2012, Arcandra Pernah ke Indonesia Menggunakan Paspor AS)

"Kepada yang bersangkutan kami tawarkan dia untuk memilih mana yang mau dipakai. Data ini kami serahkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum," ujar Ronny di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Ronny mengatakan, jika Arcandra memilih Amerika Serikat, maka pemerintah RI akan mencabut paspor Indonesianya yang masih berlaku hingga 2017.

Ia menegaskan bahwa melanggar kewarganegaraan tak bisa dijerat pidana, hanya perlu diperjelas administrasinya. 

"Kecuali dia memalsukan data. Datanya sama, biometriknya sama. Di sini tidak ada pemalsuan. Dia hanya tidak melaporkan," kata Ronny.

Jika masalah kewarganegaraan ganda Arcandra diketahui lebih awal, Kemenkumham sebetulnya bisa memeriksa terlebih dahulu.

Saat ini yang bisa dilakukan Kemenkumham yakni melakukan perlindungan karena Arcandra pernah terdaftar jadi WNI.

"Sekarang ini dia di Indonesia, apa kita mau bikin dia stateless? Ya kan tidak. Harus ada perlindungan," kata Ronny.

Upaya deportasi, kata Ronny, tak mungkin bisa lantara kewarganegaraan AS Arcandra otomatis gugur setelah dilantik jadi menteri.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, pihaknya sedang mempelajari mekanisme terkait status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Menurut dia, Arcandra tidak mengetahui aturan terkait kewarganegaraan di Indonesia. Arcandra berpegangan pada UU Kewarganegaraan Amerika yang mengizinkan adanya dwi-kewarganegaraan.

Freddy menuturkan, saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Namun, lanjut dia, prinsip UU Kewarganegaraan tidak mengenal warga yang tidak miliki kewarganegaraan.

(Baca: Wapres: Arcandra Masih Bisa Mengabdi untuk Negara)

"Kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya bisa dengan pasal 20 UU Kewarganegaraan karena prinsip UU kewarganegaraan, pertama tidak ada seorang warga negara pun yang stateless," kata Freddy.

"Kedua, perlindungan maksimum. Arcandra pernah jadi WNI, kami harus lindungi," lanjut dia.

Kompas TV Arcandra Tahar Muncul di Istana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com