Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu Pembayaran Tebusan ke Abu Sayyaf Tersisa Sehari, Ini Komentar Menlu

Kompas.com - 14/08/2016, 09:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu yang diberikan kelompok pemberontak di Filipina, Abu Sayyaf, untuk penyerahan uang tebusan bagi tujuh ABK TB Charles yang disandera hanya tersisa satu hari.

Jatuh tempo penyerahan tebusan adalah besok, Senin, 15 Agustus 2016.

Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi mengatakan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan otoritas Filipina dalam pembebasan sandera.

"Kami tetap akan bekerja dengan base kita saat ini," ujar Retno di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (14/8/2016).

Retno mengatakan, sejumlah komunikasi dilakukan bersama Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Rivas Yasay Jr.

Retno pun berkali-kali mengingatkan Yasay untuk mengutamakan keselamatan para sandera.

"Kami paham akan adanya situasi yang dinamis di lapangan," kata Retno.

Retno mengakui situasi di lapangan lebih sulit dari sebelumnya.

Baca: Terkait Abu Sayyaf, Menlu Sebut Kondisi Saat Ini Lebih Sulit

Menurut dia, ada perlawanan kelompok Abu Sayyaf yang mencoba mempertahankan kelompok mereka dan para sandera.

"Itu elemen yang mempersulit upaya pembebasan para sandera," kata Retno.

Kapal TB Charles yang berisi 13 WNI dibajak para perompak kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan. Insiden itu terjadi pada Senin (20/6/2016).

Tujuh ABK kemudian dijadikan sandera. Enam lainnya dibebaskan. Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar.

Setelah penyanderaan tersebut, tiga WNI kembali disandera ketika melewati perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu Sabah, Negara Bagian Malaysia.

Mereka adalah ABK pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Lim berbendera Malaysia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com